dewitani.net-Bagi pecinta burung kicau, memiliki burung langka adalah suatu kebanggaan tersendiri. Anda hanya perlu berhati-hati karena ada jenis burung yang dilindungi oleh negara sehingga tidak bisa Anda pelihara. Jenis burung yang di lindungi tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018.
Birding sangat penting karena burung bersifat dinamis dan dapat menjadi indikator perubahan lingkungan yang terjadi di daerah dimana burung tersebut berada. Hal ini dikarenakan burung merupakan hewan vertebrata yang umumnya mudah terlihat, mudah dikenali, dengan persebaran yang luas, namun dalam pengelolaan dan konservasinya tidak banyak dilakukan di daerah yang kelimpahan burungnya tinggi, termasuk Indonesia. Keanekaragaman jenis burung yang relatif tinggi tidak mengikuti perkembangan wilayah di mana burung tersebut berada, termasuk di perkotaan, terutama di lahan minim penghijauan.
Beberapa Jenis Burung Yang Di Lindungi :
Awalnya banyak para maniak kicau yang biasa menanggapi peraturan tersebut, namun setelah beberapa orang tersandung masalah hukum, banyak penjaga jenis burung yang dilindungi ini menjadi cemas. Khususnya bagi para pengembang yang mengkhususkan diri dalam membudidayakan dan menjual burung yang masuk ke dalamnya. Tentu saja, memiliki peraturan ini entah bagaimana akan mengganggu pendapatan mereka.
Namun, sebelumnya beberapa jenis burung dalam daftar tersebut tidak dilindungi di Indonesia. Tapi banyak orang menyukainya, banyak orang memburunya di hutan. Hal ini menyebabkan penurunan yang signifikan dalam jumlah spesies burung yang akhirnya menjadi terancam punah. Adanya kejadian ini memaksa pemerintah untuk mengeluarkan peraturan yang melindungi mereka agar tetap terjaga kelestariannya.
Daftar isi
jenis burung yang di lindungi
- cendrawasih
- jalak bali
- cucak hijau
- cucak rawa
- celepuk jawa
- gelatik jawa
baca juga : cara berternak kenari
Konservasi spesies burung yang dilindungi
Jumlah burung yang dilindungi di Indonesia dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 sangat banyak. Jika kita harus mengulas semuanya, tentu tidak bisa hanya dalam satu artikel, karena ada ratusan spesies. Disini saya akan mencoba mengulas beberapa jenis burung yang dilindungi yang sangat populer di masyarakat indonesia, sehingga anda bisa menghindari untuk membelinya.
Membeli dan memelihara burung yang termasuk dalam daftar yang dilindungi akan membuat Anda berisiko terkena masalah hukum. Hukuman paling ringan adalah penyitaan burung Anda, tetapi Anda juga bisa masuk penjara karena melanggar aturan. Jadi, jauhi jenis-jenis burung yang dilindungi di Indonesia berikut ini.
1.Cindrawasih
Cindrawasih merupakan salah satu burung yang terkenal dengan keindahan bulunya, terutama yang jantan. Karena keindahannya, Cendrawasih terkenal sebagai salah satu burung terindah di dunia. Sayangnya, nasib burung ini tidak pada keindahan bulunya karena banyak orang yang mencari untuk di manfaatkan keindahan bulunya.
Setidaknya ada yang membuat populasinya terus turun, yaitu perburuan liar, perusakan habitat, dan reproduksi yang lambat. Untuk saat ini, upaya pelestarian cendrawasih sangat serius dilakukan oleh pemerintah, dan diharapkan kelak anak cucu kita dapat menikmati keindahan hewan yang Bernama cendrawasih ini.
2.Jalak Bali -Burung Yang Di Lindungi
Burung ini memiliki bulu berwarna putih bersih yang membuatnya terlihat sangat menarik. Terlepas dari penampilannya, Jalak Bali memikat hiruk pikuk kicau dengan vokal dan melodinya yang khas. Jalak Bali mengalami kelangkaan bukan hanya karena perburuan oleh manusia, habitatnya yang sempit menjadi faktor utama. Jenis burung yang dilindungi secara alami ini hanya hidup di hutan-hutan pulau Bali, sayangnya banyak di antara hutan-hutan ini yang dialihfungsikan menjadi kawasan wisata.
Selain Jalak Bali, jenis burung jalak lainnya masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018. Jenis burung yang dilindungi adalah jalak coklat kemerah-merahan, meskipun jumlahnya di alam liar cukup banyak. Burung ini memiliki habitat yang cukup luas, yang tersebar luas di banyak hutan dataran rendah Indonesia.
3. Cucak Hijau
Burung yang bernama latin Chloropsis sonnerati ini memiliki tubuh yang sangat indah. Hampir seluruh bulu tubuhnya berwarna hijau, sehingga sangat enak dipandang. Selain bentuk tubuhnya yang indah, cucak hijau memiliki suara kicau yang sangat merdu. Alhasil, burung ini menjadi incaran para pecinta burung tanah air. Sebelum tercatat sebagai salah satu jenis burung yang dilindungi di Indonesia, cucak hijau banyak ditemukan di pasar perdagangan hewan.
4. Cucak Rawa
Cucak rawa adalah salah satu burung kicau paling terkenal di Indonesia dan memiliki banyak penggemar. Bahkan burung ini pernah membuat lagu karena begitu banyak orang yang menyukai lagu tersebut. Sayangnya, karena terlalu banyak peminat konservasi dan faktor ekonomi, populasi cucak rawa di alam liar terus menurun drastis. Akibatnya, saat ini sangat sulit untuk menemukan cucak rawa di alam liar, sehingga wajar jika saat ini termasuk jenis burung yang dilindungi di Indonesia.
Ukuran tubuh burung yang tergolong famili Pycnonotidae ukuran tubuh burung ini sekitar 29 sentimeter. Bagian atas kepalanya memiliki bulu oranye yang dikenal sebagai mahkota. Secara alami, ia tinggal di sekitar rawa-rawa, itulah sebabnya burung ini disebut cucak rawa. Kadang-kadang, cucak rawa juga dapat ditemukan di tepi hutan atau di sekitar sungai, meskipun hal ini jarang terjadi.
5.Celepuk Jawa-Burung Yang Di Lindungi
Burung yang bernama latin Otus angelinae ini merupakan salah satu jenis burung hantu langka yang hidup di hutan-hutan pulau Jawa. Penurunan luas hutan di pulau Jawa/pembalakan hutan yang cukup luas menyebabkan celepuk jawa kehilangan habitat aslinya. Alhasil, burung ini saat ini menjadi salah satu hewan yang terancam punah. Apalagi sampai sekarang pun masih banyak terjadi perdagangan celepuk Jawa di banyak pasar hewan atau online. Tentu hal ini sangat disayangkan karena satwa ini sangat membutuhkan perhatian kita agar tetap lestari.
6.Gelatik Jawa
Hewan yang bernama latin Padda oryzivora ini juga menjadi salah satu burung kicau favorit masyarakat Jawa. Tubuhnya berukuran kecil, panjang tubuhnya sekitar 15 cm. Burung gelatik jawa biasanya dikenali dari kepalanya yang hitam, pipinya yang putih dan paruhnya yang besar berwarna merah.
Burung gelatik jawa merupakan burung endemik yang hanya dapat ditemukan di padang rumput dan ladang budidaya pulau Jawa dan Bali. Namun, burung ini sangat populer di seluruh dunia dan banyak dipelihara sebagai burung hias. Alhasil, pada tahun 90-an, buung ini di jual bebas , termasuk di pasar ekspor. Saat ini, burung-burung ini sangat terancam punah dan terdaftar dalam Daftar Apendiks II CITES oleh IUCN.
Kepopuleran burung ini di kalangan maniak kicau membuatnya banyak diburu, akibatnya populasinya menurun drastis. Melihat kondisi seperti itu, sebelum populasinya terancam punah, pemerintah memasukkannya ke dalam daftar satwa yang dilindungi. Tidak banyak maniak kicau yang mengetahui bahwa burung jalak saat ini dilarang memeliharanya. Oleh karena itu, kita masih sering melihat pedagang burung yang menjualnya.
Sebagai warga negara yang baik, kita perlu berpartisipasi dalam pelestarian jenis burung yang dilindungi di atas agar populasinya dapat terus bertahan untuk anak cucu kita. Tidak memelihara dan menjualnya adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Selain itu, kita juga harus mengedukasi orang lain yang belum mengetahui bahwa burung sebenarnya adalah hewan yang dilindungi.
Selama ini jenis burung yang dilindungi belum tersosialisasi dengan baik. Sementara di daftar terakhir, ada banyak spesies burung baru. Hal ini menyebabkan banyak orang yang tidak mengetahuinya, sehingga mereka terus menangkap, memelihara dan menjualnya.
Itudia beberapa sepesies jenis burung yang di lindungi di Indonesia tentunya sedikit apapun kontribusi yang kita lakukan tentunya akn berpengaruh kepada kelestarian burung tersebut,untuk kita wariskan kepada anak cucu kita nantinya.